Pasal 918
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917, Subdirektorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA di INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan bantuan hukum di bidang perdata dan pidana kepada warga negara INDONESIA di INDONESIA; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan bantuan hukum di bidang perdata dan pidana kepada warga negara INDONESIA di INDONESIA; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan bantuan hukum di bidang perdata dan pidana kepada warga negara INDONESIA di INDONESIA; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan bantuan hukum di bidang perdata dan pidana kepada warga negara INDONESIA di INDONESIA.
