Pasal 916
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Perdata mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan
kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis bantuan hukum di bidang perdata kepada warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri. (2) Seksi Pidana mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis bantuan hukum di bidang pidana kepada warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri. (3) Seksi Tata Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis bantuan hukum di bidang tata negara kepada warga negara INDONESIA di luar negeri.
