PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 907
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perizinan, Bangunan, dan Pengawasan terdiri atas; a. Seksi Perizinan dan Bangunan; dan
b. Seksi Pengawasan, Pengaduan, dan Analisa.
