PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 903
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah dan Akreditasi terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Kartu Tanda Pengenal (ID Card); dan b. Seksi Fasilitas Kunjungan Daerah dan Akreditasi.
