PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 901
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah dan Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Fasilitas Diplomatik di bidang pendaftaran, fasilitas kunjungan, status akreditasi kantor, Konsul Jenderal, Konsul, Atase Pertahanan, Konsul Kehormatan, pejabat Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dan keluarganya, penerbitan kartu tanda pengenal (ID Card) untuk pejabat Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dan keluarganya, Konsul Jenderal, Konsul, Atase Pertahanan, dan Konsul Kehormatan.
