PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 9
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Luar Negeri;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri.
