Pasal 888
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Amerika, Eropa, dan Organisasi Internasional mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis penyelesaian masalah warga negara asing dan pendataan kasus permasalahan warga negara asing dari wilayah Amerika, Eropa, dan organisasi internasional di INDONESIA. (2) Seksi Asia Pasifik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis penyelesaian masalah warga negara asing dan pendataan kasus permasalahan warga negara asing dari wilayah Asia Pasifik di INDONESIA. (3) Seksi Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis penyelesaian masalah warga negara asing dan pendataan kasus permasalahan warga negara asing dari wilayah Afrika dan Timur Tengah di INDONESIA.
