Pasal 886
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885 Subdirektorat Jasa Konsuler Warga Negara Asing menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang jasa konsuler, pendataan, dan penyelesaian warga negara asing bermasalah di INDONESIA; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang jasa konsuler, pendataan, dan penyelesaian warga negara asing bermasalah di INDONESIA; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang jasa konsuler, pendataan, dan penyelesaian warga negara asing bermasalah di INDONESIA; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang jasa konsuler, pendataan, dan penyelesaian warga negara asing bermasalah di INDONESIA.
