Pasal 884
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Penerbangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis perizinan penerbangan asing ke INDONESIA dan penerbangan INDONESIA ke luar negeri. (2) Seksi Perkapalan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis perizinan perkapalan asing ke INDONESIA serta perkapalan laut INDONESIA ke luar negeri. (3) Seksi Legalisasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan program dari pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis perizinan pengesahan dokumen warga negara asing di INDONESIA dan warga negara INDONESIA yang ke luar negeri.
