Pasal 88
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Administrasi Kepegawaian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi mutasi pejabat dinas luar negeri/pegawai negeri sipil ke/dari dan antarperwakilan RI; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis administrasi mutasi pegawai perbantuan dari Kementerian lain dan atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian dari/ke Perwakilan dan pembekalan Pejabat Dinas Luar Negeri/Pegawai Negeri Sipil yang akan ditempatkan di Perwakilan RI; c. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, dan prosedur di bidang administrasi kepegawaian luar negeri dan penetapan Kepala Kanselerai; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi gelar diplomatik dan nondiplomatik.
Pasal 89 Bagian Administrasi Kepegawaian Luar Negeri terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Kepegawaian Wilayah Asia Pasifik dan Afrika; b. Subbagian Administrasi Kepegawaian Wilayah Amerika dan Eropa; c. Subbagian Penetapan Kepala Kanselerai, Pejabat Perbantuan, dan Pembekalan Pegawai; dan d. Subbagian Gelar Diplomatik dan Nondiplomatik.
