Pasal 864
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Persiapan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis penyiapan pengaturan pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan. (2) Seksi Pengusulan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pengusulan pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan dari pemerintah RI kepada warga negara asing. (3) Seksi Perizinan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis perizinan bagi warga negara INDONESIA yang akan mendapat tanda jasa dan tanda kehormatan dari pemerintah asing.
