Pasal 858
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 857, Subdirektorat Kunjungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyiapan dan pemberian fasilitas yang diperlukan selama kunjungan, acara, jamuan bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Menteri Luar Negeri, dan pejabat-pejabat negara lainnya serta pejabat-pejabat tinggi pemerintah RI ke luar negeri dan kunjungan Menteri Luar Negeri di dalam negeri; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyiapan dan pemberian fasilitas yang diperlukan selama kunjungan, acara, jamuan bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Menteri Luar Negeri, dan pejabat-pejabat negara lainnya serta pejabat-pejabat tinggi pemerintah RI ke luar negeri dan kunjungan Menteri Luar Negeri di dalam negeri; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penyiapan dan pemberian fasilitas yang diperlukan selama kunjungan, acara, jamuan bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Menteri Luar Negeri, dan pejabat-pejabat negara lainnya serta pejabat- pejabat tinggi pemerintah RI ke luar negeri dan kunjungan Menteri Luar Negeri di dalam negeri; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyiapan dan pemberian fasilitas yang diperlukan selama kunjungan, acara, jamuan bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Menteri Luar Negeri, dan pejabat-pejabat negara lainnya serta pejabat- pejabat tinggi pemerintah RI ke luar negeri dan kunjungan Menteri Luar Negeri di dalam negeri.
