Pasal 856
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Acara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis acara bagi tamu negara yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik. (2) Seksi Upacara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis upacara bagi tamu negara yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik. (3) Seksi Logistik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis penyiapan tempat, perlengkapan, dan memberikan fasilitas lainnya. (4) Seksi Jamuan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis acara jamuan bagi tamu negara yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik.
