PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 853
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Tamu Asing mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Protokol di bidang penyiapan kedatangan dan keberangkatan tamu negara baik yang bersifat
diplomatik maupun nonmisi diplomatik serta pemberian fasilitas dan mengatur acara dan upacaranya.
