PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 845
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Pelayanan Keprotokolan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Protokol di bidang pelayanan keprotokolan baik kepada instansi pemerintah/lembaga pusat maupun di daerah dan perwakilan negara asing di INDONESIA.
