PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 819
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang penyusunan rencana dan program kerja, perhimpunan perundang-undangan, penyusunan data dan kertas kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga serta dokumentasi dan statistik data Direktorat Jenderal.
