PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 81
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pembinaan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Pengurusan Jabatan Fungsional Diplomat dan Analisis Pengembangan Kemampuan Pegawai; b. Subbagian Formasi dan Pengadaan Pegawai; c. Subbagian Evaluasi Kinerja dan Perkembangan Karir Pegawai; dan d. Subbagian Pembinaan dan Kedisiplinan Pegawai.
