PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 808
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Teknik, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi; b. Seksi Kerja Sama Sosial; c. Seksi Pendidikan dan Kebudayaan; dan d. Seksi Ketenagakerjaan.
