PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 797
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Penegakan Kedaulatan di Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis dalam penanganan masalah penegakan kedaulatan di laut. (2) Seksi Organisasi Kelautan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis dalam penanganan masalah kelautan pada organisasi internasional. (3) Seksi Kerja Sama Pemanfaatan Sumber Daya Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis dalam penanganan masalah pemanfaatan sumber daya laut.
