Pasal 795
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, Subdirektorat Perjanjian Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pendapat hukum dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan politik luar negeri serta pendapat hukum terhadap persoalan – persoalan hukum internasional di bidang hukum laut internasional dalam hal penegakan kedaulatan di laut, organisasi kelautan internasional, dan kerja sama pemanfaatan sumber daya laut; b. koordinasi dan pelaksanaan perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang hukum laut internasional dalam hal penegakan kedaulatan di laut, organisasi kelautan internasional, dan kerja sama pemanfaatan sumber daya laut; c. koordinasi dan pelaksanaan ratifikasi, penerapan hukum, penyelesaian sengketa hukum, dan perjanjian internasional di bidang hukum laut internasional dalam hal penegakan kedaulatan di laut, organisasi kelautan internasional, dan kerja sama pemanfaatan sumber daya laut; dan d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pembuatan perjanjian internasional di bidang hukum laut internasional dalam hal penegakan kedaulatan di laut, organisasi kelautan internasional, dan kerja sama pemanfaatan sumber daya laut.
