PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 789
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Hukum Politik dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah hukum politik dan keamanan.
(2) Seksi Hukum Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah hukum kemanusiaan dan HAM. (3) Seksi Hukum Kejahatan Transnasional dan Ekstradisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah hukum kejahatan transnasional dan ekstradisi.
