PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 783
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Direktorat Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional di bidang perjanjian politik dan keamanan, kewilayahan, dan kelautan.
