PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 777
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Pengkajian Hukum Publik mempunyai tugas melakukan pengkajian produk hukum di bidang hukum publik yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. (2) Seksi Pengkajian Hukum Privat mempunyai tugas melakukan pengkajian produk hukum di bidang hukum privat yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. (3) Seksi Pengkajian Hukum Administrasi mempunyai tugas melakukan pengkajian produk hukum di bidang hukum administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
