Pasal 775
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, Subdirektorat Pengkajian Produk Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengkajian produk hukum publik, hukum privat, dan hukum administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengkajian produk hukum publik, hukum privat, dan hukum administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengkajian produk hukum publik, hukum privat, dan hukum administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengkajian produk hukum publik, hukum privat, dan hukum administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
