Pasal 773
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Pelayanan Hukum Publik mempunyai tugas melakukan pemberian bantuan hukum, monitoring, evaluasi, dan pelaporan baik di dalam maupun di luar pengadilan pada kasus hukum publik yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
(2) Seksi Pelayanan Hukum Privat mempunyai tugas melakukan pemberian bantuan hukum, monitoring, evaluasi, dan pelaporan baik di dalam maupun di luar pengadilan pada kasus hukum privat yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. (3) Seksi Pelayanan Hukum Administrasi mempunyai tugas melakukan pemberian bantuan hukum, monitoring, evaluasi, dan pelaporan baik di dalam maupun di luar pengadilan pada kasus hukum administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
