Pasal 771
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Subdirektorat Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pelayanan hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
