Pasal 768
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Direktorat Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan hukum, pengkajian produk hukum, publikasi, dan sosialisasi produk hukum yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan hukum, pengkajian produk hukum, publikasi, dan sosialisasi produk hukum yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pelayanan hukum, pengkajian produk hukum, publikasi, dan sosialisasi produk hukum yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum, pengkajian produk hukum, publikasi, dan sosialisasi produk hukum yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
