PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 76
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal di bidang perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pelaksanaan sistem manajemen sumber daya manusia, pengelolaan administrasi kepegawaian Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI serta administrasi pegawai setempat di Perwakilan RI.
