PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 756
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengurusan kepegawaian; b. penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan; dan c. pengurusan rumah tangga.
