PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 754
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Subbagian Pengumpulan Data mempunyai tugas menyiapkan kertas kerja dan laporan hasil pelaksanaan program kerja Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Penyusunan Kertas Kerja dan Laporan mempunyai tugas menyusun dan mendistribusikan kertas kerja dan laporan Direktorat Jenderal.
