PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 745
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744, Sekretariat Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, dan rumah tangga Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan dokumentasi dan statistik data hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal.
