Pasal 738
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
(1) Seksi Organisasi PBB mempunyai tugas mempersiapkan data, informasi, memonitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan organisasi PBB. (2) Seksi Organisasi Non-PBB Global mempunyai tugas mempersiapkan data, informasi, memonitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan organisasi non-PBB global. (3) Seksi Organisasi Non-PBB Regional mempunyai tugas mempersiapkan data, informasi, monitor, dan menyusun laporan yang berhubungan dengan kerja sama teknik di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan organisasi non-PBB regional.
