PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 735
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Kerja Sama Teknik Organisasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Teknik di bidang kerja sama teknik politik, keamanan,
ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Organisasi PBB dan/atau organisasi internasional non-PBB.
