Pasal 728
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 727, Subdirektorat Kerja Sama Teknik Wilayah Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk wilayah Amerika dan Eropa; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk wilayah Amerika dan Eropa; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk wilayah Amerika dan Eropa; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk wilayah Amerika dan Eropa.
