PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 723
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Kerja Sama Teknik Wilayah Asia dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Teknik di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi untuk wilayah Asia Tenggara, Asia Timur dan Pasifik, Asia Tengah dan Selatan.
