PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 718
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
(1) Seksi Kerja Sama Intelijen Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan, pembinaan, dan bimbingan serta pelaksanaan teknis koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dalam rangka kerja sama intelijen dengan negara-negara sahabat. (2) Seksi Kerja Sama Pengamanan Perwakilan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan, pembinaan, dan bimbingan serta pelaksanaan teknis pembuatan pedoman dan prosedur pengamanan Perwakilan RI.
