Pasal 712
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711, Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keamanan diplomatik mengenai kerja sama internal dan kerja sama antarlembaga untuk pengamanan dalam negeri; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keamanan diplomatik mengenai kerja sama internal dan kerja sama antarlembaga untuk pengamanan dalam negeri; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang keamanan diplomatik mengenai kerja sama internal dan kerja sama antarlembaga untuk pengamanan dalam negeri; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan diplomatik mengenai kerja sama internal dan kerja sama antarlembaga untuk pengamanan dalam negeri.
