PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 702
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Direktorat Keamanan Diplomatik terdiri atas: a. Subdirektorat Pengamanan Informasi; b. Subdirektorat Pengamanan Personalia; c. Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Dalam Negeri; d. Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Luar Negeri; dan e. Subbagian Tata Usaha.
