PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 700
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Direktorat Keamanan Diplomatik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi dan personalia serta kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri.
