Pasal 696
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 695, Subdirektorat Isu-isu Aktual dan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang isu-isu aktual kewilayahan, isu-isu strategis lokal, dan hubungan antarlembaga pemerintah/nonpemerintah; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang isu-isu aktual kewilayahan, isu-isu strategis lokal, dan hubungan antarlembaga pemerintah/nonpemerintah; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang isu-isu aktual kewilayahan, isu-isu strategis lokal, dan hubungan antarlembaga pemerintah/nonpemerintah; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang isu-isu aktual kewilayahan, isu-isu strategis lokal, dan hubungan antarlembaga pemerintah/nonpemerintah.
