PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 683
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Politik dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Diplomasi Publik di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri Republik INDONESIA di bidang politik, keamanan, dan hubungan antarlembaga Pemerintah/nonpemerintah.
