PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 678
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
(1) Seksi Liputan dan Pengolahan Audiovisual mempunyai tugas melakukan liputan, pemrosesan, dan pengolahan hasil liputan/dokumentasi audiovisual bagi keperluan Kementerian Luar Negeri, instansi terkait lainnya, dan Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Seksi Penyimpanan dan Penggandaan Hasil Audiovisual mempunyai tugas melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan penggandaan hasil liputan audio visual. (3) Seksi Penerbitan mempunyai tugas melakukan pencetakan dan publikasi hasil-hasil liputan audiovisual.
