Pasal 672
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671, Subdirektorat Fasilitasi Media Massa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan media mengenai fasilitasi media massa nasional dan asing serta kerja sama antarmedia; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan media mengenai fasilitasi media massa nasional dan asing serta kerja sama antarmedia; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang informasi dan media mengenai fasilitasi media massa nasional dan asing serta kerja sama antarmedia; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan media mengenai fasilitasi media massa nasional dan asing serta kerja sama antarmedia.
