Pasal 670
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
(1) Seksi Monitoring Berita Media Asing mempunyai tugas melakukan pemantauan pemberitaan media massa asing tentang INDONESIA dan penyusunan bahan-bahan masukan bagi pimpinan Kementerian Luar Negeri. (2) Seksi Analisis Media Massa mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, dan analisis basis data tentang profil dan haluan media massa asing untuk keperluan rekomendasi liputan.
(3) Seksi Data Politik, Keamanan, dan Sosial Budaya mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyusunan, dan pengolahan data di bidang politik, keamanan, dan sosial budaya. (4) Seksi Data Ekonomi, Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyusunan, dan pengolahan data di bidang ekonomi, perdagangan, investasi, dan pariwisata.
