PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 636
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Bagian Penyusunan Program dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik di bidang penyusunan rencana dan program kerja, naskah, dan penghimpunan peraturan perundang-undangan.
