PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 633
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik di bidang penyusunan rencana dan program kerja, penyusunan data dan kertas kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, dan rumah tangga serta dokumentasi dan statistik data Direktorat Jenderal.
