PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 631
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan diplomasi publik; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi dan diplomasi publik; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik.
