PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 598
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Perdagangan Jasa, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Perdagangan Jasa dan E-Commerce; b. Seksi Kerja Sama Perdagangan, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup; c. Seksi Aksesi World Trade Organization dan Kajian Kebijakan Perdagangan; dan d. Seksi Fasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas.
