PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 582
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Sektoral terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. Seksi Kerja Sama Infrastruktur dan Transportasi; c. Seksi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan d. Seksi Sumber Daya Kelautan dan Kehutanan.
