PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 580
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Sektoral mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup di bidang penanganan isu- isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan transportasi, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan dan kehutanan.
